Tuesday, December 5, 2017

Cara Membuat Bisnis Waralaba / Franchise

Cara Membuat Bisnis Waralaba / Franchise

Dalam mengembangkan sebuah bisnis, setiap pengusaha memiliki cara yang berbeda – beda menurut franchise indonesia. Ada yang memilih membuka cabang untuk memperluas pasarnya, namun banyak pula pengusaha yang membuka sistem kemitraan untuk mengembangkan bisnisnya.

Melihat perkembangan bisnis waralaba murah saat ini, salah satu bisnis yang banyak ditawarkan menggunakan sistem kemitraan adalah bisnis makanan. Jika dulu franchisor asing mendominasi perkembangan bisnis franchise makanan di negara kita, sekarang sudah banyak pengusaha lokal yang mewaralabakan bisnis mereka untuk memperluas jangkauan pasar.

Namun memutuskan untuk mewaralabakan usaha bukan hanya sekedar untuk membuka cabang saja, karena sistem franchise murah merupakan proses membangun hubungan bisnis antara mitra dan penyelenggara kemitraan dalam jangka waktu yang cukup lama. Sehingga dibutuhkan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.

Untuk mewaralabakan sebuah usaha, dibutuhkan persiapan yang cukup matang. Bila perlu sebelum mewaralabakan bisnisnya, harus mengetahui organisasi franchisor yang lengkap, memiliki training center, mengetahui strategi pemasaran yang paling tepat untuk bisnisnya, serta mengantongi perizinan. Hal tersebut akan membuat bisnis yang diwaralabakan sukses dan berjalan dengan sistem kemitraan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (baik pihak franchisee maupun pihak franchisor).

Disamping itu pemberi waralaba juga harus memperhatikan beberapa hal, agar dapat membimbing para franchisee dalam menjalankan bisnisnya.

Berikut hal penting yang harus diperhatikan pemberi waralaba (franchisor) :
  • Mampu mengevaluasi lokasi dan cara negosiasi sewa atau beli properti yang dibutuhkan
  • Memiliki konsep pengelolaan outlet yang higienis
  • Memiliki sumber bahan baku yang berkualitas dan ekonomis
  • Mengetahui sumber tenaga kerja yang berkualitas
  • Menguasai teknik pelayanan dan penyajian yang berkualitas tinggi
  • Kemampuan untuk menjadi trainer, yang memberikan pelatihan efektif dan berorientasi pada hasil
  • Keahlian untuk melakukan monitoring dan pengontrolan bisnis, tanpa merusak hubungan kerjasama  yang efektif
Selain pihak franchisor, yang harus diperhatikan dalam mewaralabakan bisnis adalah kualitas bisnis itu sendiri. Sesuai dengan PP No 42 Tahun 2007, kriteria bisnis yang boleh diwaralabakan yaitu peluang bisnis yang memiliki ciri khas tertentu, terbukti telah memberikan keuntungan bagi pelaku usahanya, memiliki standar mengenai pelayanan yang ditawarkan (SOP tertulis), bisnis tersebut mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.

Jika bisnis yang Anda jalankan sudah memenuhi enam kriteria tersebut, dan sudah terdaftar sebagai salah satu bisnis waralaba makanan yang mendapat ijin dari Menteri Perdagangan, BPOM dan MUI untuk beroperasi. Selanjutnya Anda dapat menawarkan franchise tersebut kepada para calon franchisee  dengan membuat prospektus penawaran waralaba.

Prospektus penawaran waralaba setidaknya memuat tentang informasi sebagai berikut :
  • Data identitas franchisee
  • Bukti legalitas usaha yang difranchisekan
  • Sejarah singkat mengenai usaha tersebut
  • Mencantumkan struktur organisasi franchisor
  • Melampirkan laporan keuangan, setidaknya laporan keuangan 2 bulan terakhir
  • Menginformasikan jumlah usaha yang telah dibuka, dan mencantumkan alamat lokasi usaha yang ada
  • Melampirkan daftar franchisee yang sudah menjalankan bisnis tersebut
  • Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban franchisee maupun franchisor
Mewaralabakan usaha makanan jelas sangat menguntungkan, karena selain untuk mengembangkan kepercayaan pasar. Bisnis franchise juga memberikan tambahan pendapatan dengan adanya franchise fee dan royalti fee. Tak heran jika banyak pelaku bisnis makanan yang saling berlomba untuk mewaralabakan bisnis mereka. Semoga cara mewaralabakan bisnis makanan dapat membantu Anda, salam sukses.
Load disqus comments

0 comments